MamujuSulawesi Barat

Pj Gubernur Tanggapi Soal Sengkarut Musda Kwarda Sulbar

×

Pj Gubernur Tanggapi Soal Sengkarut Musda Kwarda Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrullah menanggapi pernyataan Presidium Sidang Musda Kwarda (Kwartir Daerah) Sulbar, Busman Rasyid yang diterima media ini melalui keterangan persnya, Senin 21 Agustus 2023.

Busman Rasyid dalam keterangan persnya menyebutkan, “kami tegaskan bahwa tidak ada keputusan kwarnas soal Musda Sulbar, merujuk Keputusan Kwartir Nasional Nomor 145 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administasi Kwartir. Maka Surat Kwarnas hanyalah surat biasa. Selaku Prof bidang hukum harusnya beliau bijak artikan kedudukan surat biasa dengan suatu keputusan.”

Pj Gubernur Sulbar saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, sudah melakukan konsultasi ke Kwarnas (Kwartir Nasional) dan diminta mempedomani surat Kwarnas.

“Saya sudah konsultasi langsung ke Kwarnas dan diminta agar mempedomani surat Kwarnas,” tandas Zudan Pj Gubernur Sulbar.

Berikut ini keterangan pers Busman Rasyid, Presidium Sidang Musda Kwarda Sulbar di Mamasa Tanggal 30 – 31 Mei 2023:

Jawaban Penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Sulawesi Barat dengan Presidium Sidang Musda Gerakan Pramuka Sulbar yang disampaikan melalui Kadispora Sulbar sangat merusak tata kelolah gerakan Pramuka di Sulbar.

Sikap Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh juga sangat bertentangan bahkan terkesan menghianati perjuangan Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi pesan atau pappasang yang tercantum di dalam logo Sulbar yakni ‘Mellete Diatonganan’ yang berarti ‘Meniti di Atas Kebenaran’. Selain itu Trisula atau ‘Doe Pakka’ memiliki tiga ujung yang tajam, masing-masing bermakna Awaraniang, Amatadangan, dan Asugiang atau berarti keberanian, pikiran tajam, dan kaya ilmu, hal ini seharusnya menjadi pegangang setiap pemimpin di Sulawesi Barat.

Kehadiran Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh harapannya bisa menjadi pengayom dan menjunjung tinggi nilai – nilai kebenaran, sebab beliu memiliki latar pendidikan hukum. Tapi ternyata harapan kosong, seperti sikapnya yang mengesampingkan kebenaran dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat.

Atas jawaban alasan Pj Gubernur Sulbar disampaikan melalui Kadispora Sulbar, kami tegaskan bahwa tidak ada keputusan kwarnas soal Musda Sulbar, merujuk Keputusan Kwartir Nasional Nomor 145 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administasi Kwartir. Maka Surat Kwarnas hanyalah surat biasa. Selaku Prof bidang hukum harusnya beliau bijak artikan kedudukan surat biasa dengan suatu keputusan.

Baca juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Puskesmas Bambu Menuju Akreditasi Predikat Utama

Saya sampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal itu diatur dalam Tata Tertib MUSDA KWARDA SULBAR yang disahkan oleh Pimpinan Sidang Pendahulan Musda Kwarda Sulbar.

Pelaksanaan Musda Sulbar mengaju pada ketentuan Tata Tertib dan apa yang tertuang di dalam Tata Tertib Musda Sulbar berdasarkan hasil Musyawarah, dan itu sesuai dengan ketuan AD/ART Pramuka Hasil Munas Tahun 2018, pada Pasal 87 ART tertuang bahwa Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah ayat (1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Dengan tegas saya sampaikan bahwah Musda Sulbar Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada pihak yang mengatakan bahwa pelaksanaan Musda Sulbar tidak sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan AD/ART Pramuka saya pastikan itu salah tafsir dan bisa juga tidak pernah membaca UU dan AD/ART Pramuka, sehingga hanya menyebut bahwa terpilihnya kakak Hj. St. Suraidah tidak sesuai ketentuan.

Atas sikap Pejabat Gubernur Sulbar yang tidak menerbitkan SK/Rekomendasi Hasil Musda Sulbar merupakan tindakan yang keliru, serta secara terang – terangan telah abai atas kewajibannya.

Jelas Surat Kwarnas yang menjadi acuan atau alasan Pj Gubernur Sulbar tidak mendasar, pasalnya surat Kwarnas keluar berdasarkan laporan dari pengurus demisioner Kwarda Sulbar, laporan ke Kwarnas itu diantar langsung oleh demisioner sekretaris Kwarda bersama dengan salah satu bakal calon yang gugur dalam pelaksanaan Musda karena tidak memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam tata tertib MUSDA KWARDA SULBAR.

Hal itu yang menjadi acuan Pj. Gubernur Sulbar, sementara kami telah berulang kali menyampaikan fakta pelaksanaan MUSDA Sulbar mulai dari Biro Hukum, Kadispora, Asisten 1, Sekda dan secara singkat telah disampaikan ke Pj Gubernur Sulbar baik secara langsung maupun secara tertulis, dan fakta itu dikesampingkan oleh Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga:  Mantan Aktivis Pers Mahasiswa, Prof Zudan Hadiri WPFD Aji Mandar

Pada pelaksanaan Musda Kwarda Sulbar, peserta Musda telah bijak atas kewajiban demisioner yang seharusnya menyampaikan laporan keuangan selama masa baktinya. Namun semua peserta sepakat penerima dan memaklumi hasil laporan kegiatan kepengurusannya, padahal dalam anggaran rumah tangga pramuka Pasal 82 Ayat (3) huruf b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah menjadi acara pokok dalam Musda, namun laporan keuangan sama sekali tidak pernah disampaikan ke peserta Musda.

Namun sikap bijak peserta Musda dikhianati dengan berbagai upaya intervensi dengan melibatkan oknum Kwartir Nasional, sikap intervensi ini jelas melanggar AD/ART pasal 13 Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka dan Pasal 23 Kode Kehormatan Pramuka (1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji dan komitmen diri yang disebut Satya Pramuka serta ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.

Sedikit saya gambarkan bahwa pada pelaksanaan MUSDA Sulbar ada dugaan upaya mengagalkan pelaksanaan Musda setelah salah satu bakal calon hanya mendapatkan satu surat dukungan dari kwartir cabang, sementara bakal calon Hj. St. Suraidah mendapatkan 4 surat dukungan dari kwartir cabang, dari enam kwartir cabang tambah satu kwartir daerah sebagai pemilik forum Musda.

Bahkan salah satu presidium melakukan upaya paksa menunda pelaksanaan MUSDA karena calon yang dia dorong tidak memenuhi syarat, namun upaya paksa penundaan yang melanggar AD/ART pramuka berhasil digagalkan oleh dua Presedium lain, sehingga tidak ada ketukan palu, Musda tetap lanjut dan berlangsung.

Upaya gagal yang dilakukan demisioner Sekertaris Kwarda Sulbar yang menjadi salah satu pimpinan sidang pamit meninggalkan area Musda yang disusul oleh satu Kwarcab Polman.

Sementera tahapan Musda berlajut berdasarkan Musyawarah Mufakat Peserta Musda yakni Kwarcab Mateng, Pasangkayu, Majene, Mamuju, Mamasa dan Perwakilan Pengurus Demisioner Kwarda Sulbar.

Karena sejauh ini Pj masih abai atas kewajibannya itu, untuk itu kami akan melakukan upaya hukum.(*)