Mamuju, Beritaini.com – 10 tahun buron, Rusmadi Chandra akhirnya di tangkap di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 10 September 2020.
Rusmadi Chandra ditangkap saat sedang minum kopi bersama temannya di salah satu angkringan di jalan Tentara Pelajar Kota Magelang, Jawa Tengah.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim intelejen Kejati Sulbar bersama Kejagung dan Asintel Irvan Paham PD Samosir yang dipimpin langsung Kajati Johny Manurung, setelah mengendus keberadaan terpidana kasus korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keungan negara Rp41 M.
Dalam rilisnya, Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengungkapkan, pihak Kejaksaan telah melaksanakan putusan MA RI No.237K/ Pid.Sus/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrahct Van gewisjde).
Usai ditangkap terpidana dibawa ke kantor Kejari Kota Magelang dan Tim diterima oleh Kajari Magelang Siti Aisah, Kasi Intel dan Kasubbagbin.
Sekira pukul 03.00 WIB terpidana dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk persiapan ke Kejari Mamuju Sulawesi Barat guna proses eksekusi ke Lapas.