Opini

MENAKAR KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP)

×

MENAKAR KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP)

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Muslimin. M.Si

Kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai(TPP) merupakan kebijakan strategis dalam mendorong bertambahnya penghasilan pegawai sebagai kompensasi atau penghargaan terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai. TPP merupakan penyempurnaan dari tunjangan yang telah ada dan akan menjadi tunjangan spesifik untuk memacu kinerja dan keadilan bagi pegawai yang terkait dengan kinerjanya.

Pemberian tunjangan kinerja daerah tentu cukup baik dan pasti disambut dengan antusias oleh kalangan abdi negara, selain itu juga merupakan bagian dari aspek reformasi birokrasi khususnya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance).

Undang undang nomor 43 tahun 1999 secara eksplisit di jelaskan bahwa sistem kompensasi pegawai negeti harus berbasis kinerja. Berdasarkan regulasi tersebut, sistem kompensasi berbasis kinerja dapat di katakan salah satu jalan keluar dari permasalahan kualitas kinerha PNS selama ini, yang merupakan implementasi dari aspek teori motivasi dimana pemberian tambahan penghasilan dapat memicu semangat kerja.

Lalu, dalam ketentuan pasal 58 ayat( 4) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengamatkan menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah. Mengingat keputusan menteri dalam negeri nomor 900 4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan mendagri terhadap tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Dalam putusan tersebut di jelaskan kriteria tambahan penghasilan bagi PNS yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya.

Baca juga:  DILEMA PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID- 19 ( 2 )

Di bagian lain dari regulasi ini juga di jelaskan tentang hal subtansi lainnya dari penilaian itu yaitu kedisiplinan dan produktivitas. Kedua hal ini tentu harus terukur, obyektif dan transparan dalam mengukurnya sebab dari sinilah awal perhitungan besar kecilnya TPP yang diterima oleh setiap PNS. Alat ukurnya tentu dengan pendeketan sistem/elektronik( aplikasi ) sebab tidak mungkin secara manual, dimana unsur subyektivitas dan spekulasi akan sulit di hindari.

Meningkatnya Kinerja dan Pendapatan PNS

Dalam teori pay for perfpormance ” sistem kompensasi berbasis kinerja merupakan suatu model penetapan kompensasi dimana besaran gaji final yang diperuntukkan bagi karyawan dalam suatu organisasi terpacu pada pengukuran kinerja, dengan memperhatikan beberapa kriteria penilaian”(haznain,2012).

Dengan sistem seperti itu maka besaran kompensasi( tunjangan tambahan) tentu akan berbeda antara satu pegawai dengan pegwai lainnya atau tidak sama meskipun pegawai itu berada pada level jabatan yang sama atau pada level jabatan yang berbeda pula. Hal ini karena alat ukurnya fokus pada kinerja yang telah di capai seorang pegawai.

Baca juga:  Ketua Garda Nusantara Desak Pemprov Sulbar Keluarkan Data Real Perusahaan dan Pekerja Yang Terkena Imbas Covid-19

Lalu, apakah TPP ini akan berkorelasi positif dgn performance pegawai..? Di beberapa hasil kajian di temukan bahwa pemberian TPP banyak memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pegawai, setidaknya kedisiplinan meningkat hal ini ditandai dengan presensi kehdiran meningkat( absensi elektronik), tetapi di aspek lain seperti performance kinerja( produktivitas) belum sepenuhnya membaik. Salah satu permasalahannya adalah kualitas sumber daya pegawai belum baik, padahal tolok ukur kinerja bukan hanya kedisiplinan ada juga produktivitas kerja yang justru bobot persentasinya sangat tinggi.

Karenanya menjadi penting bagi setiap PNS selalu meningkatkan kapasitas/ kemampuan intelektualitasnya agar performance bisa meningkat sehingga kehadiran di tempat kerja bisa lebih bermakna dengan mengimbangi kinerja yang baik sebagai bagian penting dari produktivitas kerja, sehingga harapannya kinerja berbanding lurus dengan penghasilan/ pendapatan. Semakin tinggi kinerja seorang pegawai maka penghasilan pegawai juga akan semakin meningkat, dan itu artinya tingkat kesejahteraannya juga bisa meningkat.(*)

(birokrat & dosen stie sangatta kaltim)

Example 300250