Mamuju.Beritaini.com- Pulau Malamber yang terletak di wilayah Kecamatan Balabalangkang Kabupaten Mamuju, Sulbar dikabarkan telah dijual senilai 2 Miliar.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Camat Balabalakang Juara saat dikonfirmasi melalui telpon, Jumat,(19/6).
” Ya benar sudah dijual senilai 2 Miliar. Tapi baru dipanjar 200 juta,” ujar Juara.
Jual beli pulau itu menurutnya tanpa sepengatahuan dirinya sebagai pemerintah setempat.” Saya tidak tahu karena tidak pernah dikordinasikan. Saya hanya kaget saja, ada penjualan pulau,” ujarnya.
Padahal, menurut dia pulau itu tidak bisa diperjual belikan karena itu milik negara.
Dasar transaksi pulau itu menurut Juara adalah sporadik yang diterbitkan sejak jamannya Kades Balabalakang timur Bahtiar.
” Saya sudah sampaikan kepada penjual yang bernama Raja warga sumare bahwa dasar hukumnya tidak kuat karena tidak ada saksi,” kata Juara.
Camat Balabalakang inipun mengakui jika masalah ini dalam proses penyelidikan pihak Satreskrim Polresta Mamuju. ” Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” pungkasnya.
TANGGAPAN PUA RAJA
Wajah Pua Raja (60) begitu anak – anaknya memanggilnya, Ia terlihat tenang duduk dikursi. Dengan kemeja lengan pendek bercorak hitam putih dipadukan celana pendek warna hitam.
Pua Raja ditemani sejumlah anaknya yang tengah duduk saat beritaini.com menyambangi rumahnya di Sumare Kabupaten Mamuju, Sabtu(20/6).
Meski terlihat kaku , namun Pua Raja masih bisa mengingat dan menceritakan bagaimana sejarah asal usul tanah di Dusun Pulau Malamber Kecamatan Balabalakang.
Di dusun Pulau Malamber punya cerita heroik yang masih segar diingatannya. Si cucu dari keturunan Pua Biaya Sagena merupakan pemilik lahan diareal Dusun Pulau Malamber.
Malamber ( bahasa mandar) yang berarti panjang. Pulau itu memang terlihat panjang. ” Kakek saya Pua Biaya Sagenalah yang memberi nama pulau itu,” kata Raja mengurai asal usul Pulau Malamber.
Perebutan tanah di Pulau Malamber, seperti yang diungkapkan dalam cerita Pua Raja yang pernah dihuni Suku Bajo dari Kutai, menjadi tongkak masa lalu perjuangan sang Kakek Pua Biaya Sagena. Hingga bisa merebut Pulau Malamber.
Perlahan – lahan tangan Pua Raja mulai menyodorkan lembaran kertas yang tertulis surat keterangan di atas kop surat sebagai dasar awal kepemilikan tanah di pulau tersebut.
Surat keterangan itu berstempel Pemerintah Kecamatan dan Desa yang ditanda tangani Camat Mamuju Akmad Mustamin dan Kepala Desa Balabalakang Dara pada tahun 1992.
Pada masa itu, wilayah tersebut masuk Kecamatan Mamuju di era tahun 1992.
Tak hanya itu, Pua Raja juga memperlihatkan sejumlah lembaran sporadik miliknya yang ditanda tangani Kades Balabalakang Timur Bahtiar Salam. Dan disaksikan sejumlah Kepala Dusun di Pulau itu.
Bahkan setumpuk bukti pembayaran pajak tanah miliknya kepada negara tak lupa pula diperlihatkan ke Beritaini.com.
” Ini bukti – bukti pajaknya. Saya tidak menjual Pulau. Hanya lokasi kebun saya ada di dalam Pulau Malamber,” ujar Pua Raja.
Pua Raja mengakui jika lokasi tanah miliknya itu telah ditumbuhi ratusan pohok kelapa.
Ia juga mengakui jika transaksi jual beli lokasi kebun miliknya di Pulau Malamber baru di panjar Rp200 juta pada februari lalu dari harga kesepakatan Rp2 Miliar. Namu sisanya akan dibayarkan pada bulan April lalu. Hingga sekarang sisa pembayaran harga tanah itu tak kunjung dibayarkan.
” Yang tanda tangan di kwitansi jual beli itu atas nama Sahalu,” katanya.
Kendati, Pua Raja membenarkan bahwa dirinya sudah memberi keterangan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.(*)