MajeneMamujuSulawesi Barat

Korupsi Jalan Urekang Salutambung Seret Mantan Kadis PU Sulbar Jadi Tersangka

×

Korupsi Jalan Urekang Salutambung Seret Mantan Kadis PU Sulbar Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Kasus korupsi proyek jalan Urekang Salutambung di Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene TA 2018 yang merugikan keuangan negara 1,4 Miliar, kembali menyeret nama tersangka baru.

Kali ini, penyidik Kejati menetapkan seorang mantan pejabat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Dinas Pekerjaan Umum (PU) inisial NS. Sebelumnnya, Kejati Sulbar menetapkan tiga nama tersangka, yakni Rabin, Imha dan Ardian.

Soal kabar penetapan tersangka baru, pada kasus Korupsi jalan Urekan Salutambung, dibenarkan oleh Kajati Sulbar melalui Kasi Penkum Kejati, Amiruddin kepada sejumlah media.

Kata Amiruddin, bahwa inisial NS itu baru-baru ini penyidik Tipikor Kejati Sulbar, menaikkan statusnya menjadi tesangka setelah sebelumnnya masih sebatas saksi soal kasus ini.

“Iya pak NS yang sebelumnnya menjadi saksi soal kasus jalan Urekang Salutambung, dan belum lama ini NS dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Amiruddin. Senin 24 Agustus 2020.

Masih Amiruddin, soal status NS menjadi tersangka, diketahui juga memiliki keterlibatan penting dalam perkara ini, dimana tersangka NS berperan sebagai kuasa pengguna anggaran yang tentunya sudah mengetahui adanya pencairan dana pertama.

Baca juga:  Meski Telah Ada Himbauan Mamuju Aman, Warga Tetap Mengungsi

Pihak penyidik dalama waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka. Dan pemanggilan ini menjadi pemanggilan pertama bagi NS setelah NS dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Iya, nantinya pak NS akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Dan pemanggilan ini sebagai pemanggilan pertama setelah dinaikkan statusnya menjadi tesangka, dan peran NS diduga memiliki keterlibatan penting dalam kasus ini,” jelas Amiruddin.

Seperti diketahui, dua terdakwa Rahbin dan Imlhal, baru – baru ini telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Mamuju.

Sementara terdakwa Adrian juga masih menunggu sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Nama mantan Kadis PU Provinsi Sulbar NS juga disebut – sebut namanya dalam dakawaan Imhal dan Rahbin.

Akibat perbuatan terdakwa, bersama – sama dengan Rahbin R, Ardian, dan NS, negara mengalami kerugian negara sebesar 1,4 Miliar, sebagaimana hasil perhitungan ahli berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, dengan Nomor : SR-700.0401 / 198 / V / Itprov / 2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar 1,4 Miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

Baca juga:  Gubernur SDK Komitmen Bina 1000 UMKM di 2026, Ajak Masyarakat Bangga Produk Lokal

a. Uang Muka 20 persen Rp 1.766.255.800,00

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan disetor Rp 160.568.709,00

c. Jumlah Real Cost pembayaran Uang Muka (a-b) Rp 1.605.687.091,00

d. Hasil Perhitungan Pekerjaan Tim Ahli 1,86 persen Rp 164.147.426,99

e. Sebelum PPN Rp 14.922.493,36

f.  Jumlah Real Cost pekerjaan (d-e) Rp 149.224.933,63

g. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (c-g) Rp 1.456.462.157,37

Dan diakhir pembcaan dakwan, JPU menyebut perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rahbin dan ASrdian Serta Nasaruddin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke- 1 KUHP.(*)