Pasangkayu.Beritaini.com-Personil Polsek Bambalamotu melaksanakan Operasi Yustisi di pasar Rakyat Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Kamis pagi 22 Oktober 2020.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bamalamotu IPTU Muhammad Nur. Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Muhammad Nur mengatakan operasi yustisi di pasar rakyat Randomayang akan tetap berkelanjutan dan diberharapkan masyarakat akan membiasakan dalam kesehariannya untuk mengikuti protokol kesehatan, sehingga sudah terbiasa dengan kebiasaan baru.
Dalam operasi yustisi di pasar rakyat masih ditemukan 12 warga yang tidak menggunakan masker.
” Kami memberikan sanksi berupa teguran kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker dan diarahkan untuk kembali kerumah mengambil masker atau langsung membeli masker saat itu juga,” ujarnya.