Berita

Gelar Aksi, AMPD : Copot Ketua KPU Barru

×

Gelar Aksi, AMPD : Copot Ketua KPU Barru

Sebarkan artikel ini

Makassar.Beritaini.com
Aksi massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) telah menggelar unjuk rasa didepan kantor Bawaslu dan KPU Sulsel pada Jumat kemarin, 13 Nopember 2020.

Dalam orasinya para mahasiswa mengungkapkan dugaan pelanggaran pemilu terkait
UU Nomor 3 tahun 1999 tentang pemilu, pasal 72 ayat (2) dan (3)
yang dimana merupakan tindak pidana pemilu terkait dugaan pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. Serta Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Kordinator Aksi yang juga Jenderal lapangan Andi Aswin Sultan mendesak Bawaslu Sulsel untuk segera mendiskualifikasi paslon nomor 2 pada Pilkada Kabupaten Barru karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Makassar Kembali Raih WTP di Akhir Masa Jabatan Wali Kota Danny Pomanto

“Semestinya KPU Sulsel segera mengevaluasi kinerja ketua KPU kabupaten Barru terkait proses pilkada yang diduga telah menciderai demokrasi dan hukum di negara ini,” ujar Andi Aswin Sultan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Nopember 2020.

Andi Aswinpun merasa kecewa karena tidak diterima langsung oleh ketua Bawaslu Sulsel. Namun Ia kembali menegaskan bahwa KPU harus menjadi wasit dalam proses pilkada bukan sebagai pemain.

Para AMPD ini menduga KPU Kabupaten Barru melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu paslon pada saat proses pendaftaran. Dalam hal ini paslon No 2 dimana wakil dari Paslon No 2 ini sebagai anggota Polri memiliki masalah dengan SK pemberhentiannya dan pihak KPU kabupaten Barru tidak memperhatikan hal tersebut.

Baca juga:  Lowongan Kerja PPS Umum dan IT Bank BRI

” Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi meminta agar segera mencopot Ketua KPU kabupaten Barru,” ujarnya.

Bahkan para AMPD ini akan kembali turun kejalan dengan massa yang lebih besar jika tidak ada kejelasan dari rapat pleno yang akan di gelar oleh Bawaslu Sulsel.(salim/beritaini.com)