Mamasa, Beritaini.com- Personil Polsek Sumarorong menggelar operasi yustisi untuk mencegah penyebaran covid-19, pada Selasa, 1 Desember 2020.
Para Peronil memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah terutama penggunaan masker.
Kapolsek Sumarorong IPTU Hendrik mengatakan, operasi yustisi penggunaan masker dilakukan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Sosialisasi 3M kali ini kita terjunkan Beberapa personil Polsek Sumarorong,” ujarnya.
Ia mengharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta kepatuhan terhadap aturan dan etika berlalu lintas khususnya masyarakat pengguna jalan.( salim/ beritaini.com)