Berita

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus DAK Disdikbud Sulbar

×

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus DAK Disdikbud Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju.Beritaini.com- Kejati Sulbar telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi DAK di Disdikbud Provinsi Sulbar tahun 2020. Hal itu disampaikan Penkum Kejati Sulbar Amiruddin.SH dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2020.

Penetapan tersangka berdasarkan ekspose yang dipimpin langsung Kajati Sulbar Jhony Manurung didampingi Aspidsus Feri Mupahir. Ketiganya berinisial BB, BE dan AD

Dalam Kasus tersebu ditengarai adanya potongan 3 % untuk fasilitator dari dana DAK Fisik per sekolah yang diserahkan oleh tiap Kepala Sekolah hal mana tidak sesuai peruntukannya dan bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pidsus Kejati Sulbar menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga Pak Kajati menegaskan untuk segera merampungkan pemeriksaannya,” pungkas Amiruddin.(salim)