Makassar

Sosialisasi Gratifikasi Inspektorat Dihadiri Pejabat Struktural Dinas PU Makassar

×

Sosialisasi Gratifikasi Inspektorat Dihadiri Pejabat Struktural Dinas PU Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Pejabat struktural Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menghadiri Sosialisasi Gratifikasi yang digelar Inspektorat Makassar, Senin 12 April 2021.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Konsultan Keuangan Inspektorat Makassar Munsir, Kasubnit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Rahmatullah, dan Pihak Kejari Makassar Adnan.

Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut untuk lebih memperkenalkan dan mensosialisasikan kepada seluruh jajaran Dinas PU terkait gratifikasi, benturan kepentingan dan terkait tentang pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan.

“Kami Dinas PU memberikan apresiasi kepada inspektorat makassar yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Adapun narasumber yakni Kasubnit Tipikor Polda Sulsel Rahmatullah, Kejari Makassar Adnan, dan Konsultan Pengelolaan Keuangan Pemkot Makassar.

Baca juga:  Dinas PU Makassar Dukung Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

Mengapa penting, agar supaya pejabat yang hadir benar-benar paham batasan-batasan sebuah gratifikasi dalam arti yang luas.

Sementara itu, Kasubnit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rahmatullah mengatakan, gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang,

rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi berhubungan dengan jabatan atau penyelenggara negara sebagaimana tertuang di UU No 20 Tahun 2001 dimana, pasal 12 B Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ungkapnya.

Sementara, Pasal 12 C (2), penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.