Makassar

Andi Bukti: Pelayanan Perizinan Makassar “One Stop Service”

×

Andi Bukti: Pelayanan Perizinan Makassar “One Stop Service”

Sebarkan artikel ini

beritaini.com, Makassar – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengemukakan beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin di Kota Makasssr.

Hal tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemerintah Kota Makassar.

“Perwali tersebut merujuk pada bentuk pelayanan perizinan satu pintu, atau yang lebih dikenal dengan One Stop Service (OSS). Dengan sistem ini, pemohon izin tidak harus menempuh birokrasi yang panjang. Cukup berhubungan dengan petugas loket (Front Office) yang terdapat dibagian depan kantor,” ungkap Andi Bukti dilansir Rakyatku.com, Jumat (24/2/2017).

Baca juga:  TP PKK Kota Makassar dan Provinsi Sulsel Gelar Bakti Sosial

Andi Bukti menambahkan, pelayanan yang dilaksanakan oleh DPM-PTSP Kota Makassar dimulai dengan menerima berkas pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

Prosedur perizinan juga sudah diatur sesuai Perwali Makassar Nomor 60 Tahun 2015. Dimana usai melengkapi persyaratan di loket, berkas pemohon akan dibawa ke bidang pelayanan perizinan untuk diverifikasi.

Selanjutnya, berkas diserahkan kepada bidang pengolahan. Di sini berkas akan dipilah berdasarkan jenis izin, sehingga tim teknis dapat melakukan pengkajian dan menyerahkan rekomendasi.

“DPM-PTSP akan terus menginformasikan kepada pemohon menggunakan layanan SMS Gateway, guna memberitahukan sejauh mana proses perizinan dilakukan. Jika sudah rampung, pemohon akan diinfokan agar menyelesaikan retribusi perizinan,” terangnya.

Bukti pembayaran retribusi lalu dicek, serta diserahkan pada bidang data dan pengendalian untuk selanjutnya dilakukan pencetakan penerbitan naskah izin di bidang pelayanan. Setelah ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP, izin akan diserahkan kepada pemohon. (**)