Mamuju

Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sulbar Libatkan AMSI dan AJi

×

Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sulbar Libatkan AMSI dan AJi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Sulawesi Barat menggelar “Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya” di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulbar, Kamis 10 November 2022.

Kegiatan ini dimaksudkan agar terjadi peningkatan pemahaman kekayaan intelektual kepada stakeholder di Sulawesi Barat dalam rangka penyebarluasan informasi.

Dalam kegiatan ini, Kemenkumham Sulbar mengundang AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Sulbar, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Organisasi Mahasiswa (PMII), Ormas, SKPD Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju yang terkait dengan kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali, mengungkapkan Festival Sandeq telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM dan ini merupakan karya nyata milik masyarakat Sulawesi Barat.

Baca juga:  Pelatihan Literasi Berita AMSI Sulbar Menggugah Pemahaman Publik Terhadap Media

“Melalui kegiatan ini, akan memberikan wawasan terkait kekayaan intelektual dan meningkatkan pemahaman yang melibatkan media sebagai perpanjangan informasi, sehingga apa yang menjadi tugas dan fungsi Kemenkumham tersampaikan ke khalayak umum,” jelas Faisol Ali saat membuka kegiatan ini.

Faisol juga mengungkapkan bahwa tahun 2023 mendatang sebagai tahun merek yang memprogramkan 1 desa 1 merek.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulbar, Alexander Palki, mengurai tentang pentingnya pendaftaran merek dan hak cipta bagi sebuah usaha.

“Bnyak produk-produk lokal baik makanan, kerajinan dan objek wisata di Sulbar yang perlu mendapatkan perhatian dalam hal pendaftaran merek dan hak cipta, kekayaan intelektual,” ucap Alexander Palki.

Baca juga:  Polwan Srikandi Bhayangkara Gelar Syukuran Hari Jadinya di Polresta Mamuju

Abdullah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulbar mengutarakan hal yang sama bahwa perlunya kerjasama stakeholder dan Kemenkumham untuk membumikan kekayaan intelektual di Sulbar.

“Tenun sekomandi sifatnya komunal. Tenun sekomandi harus didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju,” pungkas Abdullah.

Pada akhir sesi kegiatan dibuka dengan tanya jawab peserta dan pihak Kemenkumham Sulbar.

Salah seorang peserta mengemukakan perlu sosialisasi yang masif untuk menggugah kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek atau kekayaan intelektual di Sulbar.

Peserta lainnya pun menyayangkan Dinas Terkait di Provinsi dan Kabupaten yang belum mendaftarkan sekomandi sebagai merek hak kekayaan intelektual masyarakat Sulbar.