Makassar, Beritaini.com – Inspektorat Kota Makassar menggelar “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Daerah”, di ruang rapat Inspektorat Daerah Kota Makassar jalan Teduh Bersinar nomor 7 Makassar, Jumat 18 November 2022.
Munawar Chaeruddin, Sekretaris Inspektorat Kota Makassar saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa pertemuan ini sekedar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.
Selain Munawar, kegiatan ini juga menghadirkan Sulaeman, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Makassar, IPDA Muhammad Rijal, Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, sebagai narasumber.
“UU Tipikor itu berisikan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku,” ujar Muhammad Rijal.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Hamka Darwis menuturkan, dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami apresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan Tipikor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Makassar karena memang dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi, terkhusus dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah,” terang Hamka.
Kegiatan ini menggunakan metode sosialisasi dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar.
Inspektorat Kota Makassar dalam kegiatan ini mengundang Dinas PU yang dihadiri Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar.(*)