Mamuju, Beritaini.com – Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 02:38 WITA Kecamatan Bonehau, Mamuju.
Pihak Polres Mamuju melalui rilisnya menjelaskan korban rudapaksa seorang pelajar berinisial AG berusia 17 tahun.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan diduga ada 2 orang pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap korban AG.
Lebih lanjut dikatakan, setelah identitas terduga para pelaku diketahui mereka melarikan diri ke kecamatan Lakahang Mamasa sehingga Tim Resmob sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang pelaku pemuda tanggung berinisial FWA (19) dan TH (13) dengan diback up Polsek Tabulahan Polres Mamasa.
“Adapun Kronologis kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 02:30 WITA, setelah terduga pelaku mengetahui korban berada dirumahnya seorang diri, para pelaku mendatangi rumah korban dan memanjat masuk ke dalam kamar kemudian melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban,” jelas Iskandar.
“Atas perbuatan para Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,” tegas Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.(*)