AdvertorialMakassar

Pertamina Region Sulawesi Tegaskan Proyeksi Harga BBM yang Beredar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

×

Pertamina Region Sulawesi Tegaskan Proyeksi Harga BBM yang Beredar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Sebarkan artikel ini

Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Makassar, Beritaini.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa ketersediaan energi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan dijamin bersama pemerintah melalui pengelolaan distribusi yang terukur dan berkelanjutan, Selasa 31 Maret 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya. Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Lilik.

Ia juga menegaskan bahwa informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di masyarakat saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Makassar Kembali Raih WTP di Akhir Masa Jabatan Wali Kota Danny Pomanto

“Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” terang Lilik.

Menurut Lilik, informasi resmi terkait harga dan produk BBM Pertamina hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.

“Masyarakat dapat mengakses informasi melalui website www.pertamina.com dan www.pertaminapatraniaga.com untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan bahwa kondisi stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam keadaan aman dan terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau untuk melakukan pembelian sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan, karena selain mengganggu distribusi, juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan sekitar,” tambah Lilik.

Baca juga:  Arqam Azikin: Kebijakan Negara perlu perhatikan Gaji Prajurit TNI - Polri

Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina juga mendorong penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Pertamina mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum pidana.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau menemukan kendala layanan serta indikasi pelanggaran di lapangan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi aktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara optimal.[]