beritaini.com, Soppeng – Kabupaten Soppeng miliki angka perceraian tergolong tinggi melihat jumlah penduduk dan luas daerah yang dimiliki,hal ini diakui panitra pengadilan agama Kabupaten Soppeng Sudirman, Kamis 29/12/2016.
Dia merincikan Angka perceraian pada tahun 2016 sebanyak 632 Kasus yang telah diputuskan pengadilan Agama (PA) dengan jumlah pengajuan cerai gugat dan cerai talak sebanyak 916 kasus.
“Dominan cerai gugat dari perempuan, 916 yang masuk, sementara yang menyeberan ketahun 2017 sebanyak 15 kasus,” bebernya.
Banyak hal menjadi sebab perpisahan dua Insan yang pernah menyatakan untuk bersatu dalam ikatan perkawinan yakni, Pihak ketiga/perselingkuhan, ekonomi, tidak memiliki keturunan/anak,dan faktor menikah dibawah umur, demikian dilansir dari Bugiswarta.
“Dispensasi kawin 116 anak dibawah umur, tidak jarang satu tahun bersama kesini untuk diberikan persetujuan nikah namun belum lama bersama malah datang lagi minta cerai,” Sudirman mengakui.(ijd)