Beritaini.com -Mulai tahun ajaran 2019 -2020 pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengintegrasian data tersebut bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem pendidikan lainnya yang berbasis zonasi.
Integrasi data dari NISN menjadi NIK tercantum dalam nota kesepahaman antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempertanyakan kesiapan dan sosialisasi dari pemerintah atas kebijakan pengintegrasian ini.
Mengingat sebuah MoU yang baru ditandatangani dan langsung segera diimplementasikan hanya dalam tempo beberapa bulan saja, akan memiliki potensi bermasalah di lapangan ketika persiapan tidak dilakukan secara matang.
Pergantian NISN menjadi NIK tanpa ada pelibatan banyak pihak yang berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan malah akan berpotensi menambah persoalan baru dalam PPDB 2019.
REKOMENDASI