BeritaMakassar

Selamatkan Aset di GMTD, Pemkot Terbitkan SKK ke Kejari

×

Selamatkan Aset di GMTD, Pemkot Terbitkan SKK ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Rapat Penyelamatan Aset Pemkot

Makassar, Beritaini.com – Kisruh sengketa lahan fasum fasos milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang belum diserahkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk,  membuat Pemkot Makassar menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk proses penyelamatan aset Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di perumahan tersebut.

Hal ini menjadi dasar diadakannya rapat pembahasan terkait permohonan bantuan hukum non litigasi mengenai proses penyerahan PSU pada perumahan GMTD di Aula Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Selasa (25/06) siang.

Rapat dihadiri Sekda Kota Makassar M Ansar, Kejari Makassar Dicky Rahmat Raharjo, Kepala BPN Makassar Andi Bakti, Kadis Penataan Ruang Kota Makassar Nirman Miswan Mungkasa, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Suhartini, Kadis Perhubungan Muh Iqbal Asnan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Firman Hamid Pagarra, Associate Director PT GMTD Tbk A Eka Firman Ermawan beserta tim dan para SKPD terkait lainnya.

Baca juga:  Hadiri Jamuan FKP, Iqbal Sebut Makassar Pengekspor Udang Terbesar Kedua Tahun 80-an

Sekda M Ansar berharap kisruh yang sudah lama ini segera menemukan jalan tengah agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan.

“Kasus ini kurang lebih sudah 10 tahun berjalan namun sampai saat ini masih juga disoalkan. Kita mau tau apa yang menjadi alasan GMTD belum melakukan kewajibannya,” ujar Ansar.

Di tempat yang sama, A Eka Firman Ermawan selaku Associate Director PT GMTD Tbk menuturkan pihaknya sudah sejak lama menyerahkan beberapa lahan secara fisik namun diakuinya belum secara administrasi.

“Kami punya bukti penyerahan lahan yang kini sudah digunakan oleh Pemkot namun memang secara administratif kami akui belum berjalan, namun kami berjanji dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan segala persoalan administrasi berikut dengan penyerahan PSU ke Pemerintah Kota Makassar,” janjinya.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Pemkot Makassar Imbau Salat Tarawih di Rumah Saja

Rapat berjalan dengan mendengarkan pendapat antara Pemkot Makassar dan PT GMTD Tbk ini memutuskan beberapa poin di antaranya :

1. Pihak Pemkot Makassar dan PT GMTD Tbk sepakat akan memulai penyerahan PSU termasuk jalan Metro Tanjung Bunga dalam jangka waktu 2 minggu ke depan.

2. Akan membentuk tim serah terima PSU yang ditentukan oleh masing – masing pihak selambatnya 26 Juni 2019 yang akan membahas teknis dan administratif penyerahan PSU.

3. Setelah adanya serah terima PSU, Pemkot Makassar akan segera melakukan penyelesaian administratif pertanahan (BPN).

4. Masing – masing pihak sepakat untuk membantu pemberian data administratif terkait penyerahan PSU terkait.

5. Untuk efektifitas penyerahan PSU akan dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Kota Makassar.

6. Penyerahan PSU oleh PT GMTD Tbk difokuskan pada PSU yang tidak dalam keadaan sengketa. (*/Nan)