Mamuju

Kapal Perempuan – Pemprov Sulbar, Bahas Soal Strategi Pencegahan Perkawinan Dini

×

Kapal Perempuan – Pemprov Sulbar, Bahas Soal Strategi Pencegahan Perkawinan Dini

Sebarkan artikel ini

Mamuju.beritaini.com– Usai menggelar kegiatan bersama di Desa Kalepu kecamatan Tomo, Kabupaten Mamuju, kemudian dilanjutkan dialog multipihak yang diinisiasi oleh Institut KAPAL Perempuan-Jakarta, YKPM Sulawesi Selatan dan Kartini Manukarra-Sulbar.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulbar.

Menurut Direktur Insitut Kapal Perempuan Misi, audiensi ini dimaksudkan untuk mendialogkan langkah nyata paska putusan revisi UU Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 19 tahun.

Pertemuan audiensi dipimpin oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi, M. Natsir, dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda, Biro Hukum, BKKBN,Kemenag Provinsi.

“Pertemuan tersebut , pemerintah provinsi Sulbar menyambut baik inisiatif pembuatan Surat Edaran Gubernur yang diusulkan oleh KAPAL Perempuan, YKPM dan Kartini Manakarra,” ujar Misi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Oktober 2019.

Baca juga:  WPR Bakal Dikelolah Koperasi Merah Putih

Disebutkan Misi, Surat Edaran Gubernur ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti kepuutusan revisi Undang-Undang No.1/1974 tentang perkawinan, sekaligus sebagai upaya nyata mengimplementasikan SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) khususnya tujuan 5 (pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender) yang berkaitan erat dengan pencapaian SDGs tujuan 1, 2, 3, 4, 8 dan 10.

Misi menyebutkan, Dalam Surat Edaran yang digagas ini, juga menginisiasi Kelompok Kerja (Pokja) dari kalangan pemerintah, organisasi perempuan, jurnalis, penyintas, Perguruan Tinggi, organisasi masyarakat, individu yang benar-benar mempunyai komitmen dan peran nyata untuk memastikan pencegahan, penyediaan dan pembaharuan data, pengawasan perkawinan anak.

Surat Edaran ini, lanjut Misi ditujukan kepada OPD Pemerintah Provinsi lintas sektor, Bupati untuk diteruskan hingga pemerintahan desa.

Baca juga:  Launching Program Zero BlankSpot Target 2026 Selesai

“Surat Edaran ini merupakan sebuah strategi untuk memastikan gerakan bersama, semua pihak berperan aktif dalam pencegahan dan penghentian perkawinan anak yang menjadi bagian dari target SDGs Tujuan 5,” pungkas aktivis perempuan ini.


Sumber: Kapal Perempuan