Makassar, Beritaini.com – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut adanya dugaan korupsi dalam kegiatan komersialisasi lahan fasilitas umum (fasum) Pasar Segar yang terletak di wilayah Kecamatan Panakukang, Makassar.
“Kami menggandeng KPK dalam penyelamatan aset keseluruhan, tidak hanya fasum Pasar Segar saja,” ucap Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal S Suhaeb via pesan singkat dilansir liputan6.com, Jumat (09/08).
Khusus lahan fasum Pasar Segar, Iqbal mengakui, pihak pengembang dalam hal ini PT Asindo belum pernah menyerahkan alas hak atas lahan tersebut.
“Meski penyerahan secara formalitas telah terjadi sejak dulu. Tapi alas hak atas lahan fasum tersebut sampai sekarang belum diserahkan pihak pengembang ke kami,” beber Iqbal.
Dengan kondisi demikian, Pemkot Makassar akan menggandeng lembaga anti rasuah agar permasalahan fasum Pasar Segar segera terselesaikan.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan KPK soal penyelamatan aset fasum itu. Sekarang sudah berproses,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel juga menyatakan kesiapannya menyelidiki adanya aroma korupsi dalam kegiatan komersialisasi lahan fasilitas umum (fasum) Pasar Segar yang berlokasi di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukang, Makassar.
“Silahkan dilaporkan resmi ke SPKT sebagai dasar kita laksanakan penyelidikan dan proses selanjutnya termasuk siapa saja yang korup di sana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Senin 29 Juli 2019.
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendorong aparat penegak hukum segera menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam kegiatan komersialisasi lahan fasum Pasar Segar di Makassar yang dikabarkan selama ini tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar selaku pemilik fasum.
Fasum Pasar Segar, menurut data ACC Sulawesi sudah beberapa tahun dikomersialkan dengan cara disewakan kepada para pedagang lapak-lapak yang ada di area Pasar Segar tersebut.
“Kan pihak pengelola Pasar Segar sudah mengaku baru hendak urus izin pengomersialan fasum Pasar Segar ke Pemkot saat ikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Makassar Jumat 26 Juli 2019. Artinya selama ini mereka menikmati hasil komersialisasi fasum tanpa menyetor ke kas daerah. Ini jelas merugikan,” ucap Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Ia berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dan memeriksa seluruh pihak-pihak yang terkait dalam aktivitas yang diduga kuat telah merugikan negara tersebut. (*)