Makassar

Dua Terduga Kasus Penipuan Arisan Daring Jadi Tersangka

×

Dua Terduga Kasus Penipuan Arisan Daring Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Dua terduga pelaku penipuan kasus arisan daring KL dan WN akhirnya resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan pada, Rabu malam (4/12).

Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kendati demikian, kata Ibrahim, bukan tidak mungkin keduanya juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KL dan WN tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara (pasal) penipuan dan penggelapan dulu. Kalau misalnya nanti terkait kegunaan media elektronik, mungkin akan diterapkan UU ITE,” ujarnya, Kamis (5/12).

Sementara itu, penasihat hukum korban OT, CT dan ST, Ardiansyah Arsyad mengaku, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik, terkhusus direktorat kriminal Polda yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca juga:  Diguyur Hujan Deras, Iqbal Tinjau Lokasi P2K3

“Kami banyak berterima kasih kepada Kapolda dan jajaran, terkhusus Direktorat Kriminal Khusus Polda atas keberhasilan menangkap kedua pelaku dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Ardi kepada portalmakassar.com, Kamis (4/12).

Ia juga mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus yang sudah menimbulkan kerugian besar terhadap banyak orang, terkhusus kliennya yang telah menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami selaku penasehat hukum salah satu korban yang berinisial OT, CT dan ST sepakat untuk terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yg ditimbulkan atas klien kami. Kami juga berharap besar kepada Polda untuk terus mengusut tuntas kasus ini,” kunci Ardi.