ASNBerita

Akhirnya, Tak Lama Lagi Nasib K2 akan Berlabuh di PPPK

×

Akhirnya, Tak Lama Lagi Nasib K2 akan Berlabuh di PPPK

Sebarkan artikel ini

2. Batas Usia Pelamar

Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

– 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;

– 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

3. Gambaran Proses Seleksi

Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.