Hukum

Asisten 1 Kota Makassar di Vonis Bebas

×

Asisten 1 Kota Makassar di Vonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Majelis Hakim menvonis bebas Asisten 1 Pemkot Makassar Muh Sabri, dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara, di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dibacakan secara terpisah oleh mejelis hakim, di dalam persidangan yang digelar hingga malam hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/12).

Majelis hakim yang dipimpin Bonar Harianja menyatakan terdakwa Muh Sabri tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Bonar Harianja.

Peran terdakwa Sabri selaku fasilitator dan mediator dalam penyewaan lahan tersebut, kata majelis hakim tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dalam peraturan presiden.

Baca juga:  Darmawel Aswar Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi

Surat yang dijadikan perjanjian sewa-menyewa, bukan surat perjanjian dinas. Melainkan surat perjanjian tersebut dibuat serta dikeluarkan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa.

Tidak terbukti melanggar dalam pasal dakwaan primair, seperti yang telah didakwakan terhadap terdakwa, selaku pejabat pemerintah kota Makassar.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam dakwaan primair dan subsidaer melakukan, tindak pidana korupsi,” kata ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar, Bonar Harianja. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut. “Kami akan mengajukan kasasi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar.(*)