Advertorial

ASN Pemprov Sulbar Wajib Vaksin, Kalau Tidak Dikenakan Sanksi

×

ASN Pemprov Sulbar Wajib Vaksin, Kalau Tidak Dikenakan Sanksi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Apel Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung di Marasa Corner Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, dipimpin langsung Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Rabu 9 Maret 2022.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, pada kesempatan itu menekankan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemprov Sulbar harus disiplin terhadap aturan vaksinasi, yang bertujuan untuk segera menuntaskan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sulbar.

“Semua ASN harus vaksin, kalau tidak disiplin akan dikenakan sanksi berupa pengurangan TPP, Capaian vaksin harus 100 persen, malu kita kalau sampai saat ini belum bisa tercapai, anak-anak kecil saja sudah vaksin, masa yang dewasa tidak vaksin,” tegas Ali Baal.

Baca juga:  Wagub Sulbar Enny Anggraeni Pimpin FGD Pengembangan Bio Industri

Disampaikan, ancaman dan lonjakan Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, bahkan masuknya Covid-19 varian Omicron. Untuk mengantisipasi tren lonjakan kasus yang semakin meningkat, pemerintah daerah telah berupaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat lebih ketat, melakukan intensifikasi pelaksanaan testing dan tracing, serta melakukan vaksinasi secara besar-besaran.

Dia menjelaskan, upaya percepatan vaksinasi dilakukan untuk membentuk herd immunity yang ditargetkan 70 persen untuk dosis kedua secara nasional atau 181,5 juta penduduk Indonesia atau 70 persen dosis kedua dari total sasaran 1.089.240 Sulbar, serta 60 persen dari sasaran lansia per akhir April 2022.

“Program vaksinasi di daerah harus selaras dengan program vaksinasi nasional,” pungkas Ali Baal.

Baca juga:  Pemprov Sulbar Kembali Terapkan WFH

Lebih lanjut, dijelaskan, salah satu kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting.