Berikut hal-hal penting yang disampaikan Mahfud MD dalam mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan, terkait penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja, dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah:
- UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi, pencegahan tindak pidana korupsi dan pungli.
- Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja. Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
- Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil, yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
- Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat. Merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat, yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
- Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
- Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi. Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judisial Review atau uji materi atau pun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
- Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.