Humas Polda Sulbar

Buntut Kericuhan di Obyek Wisata Salupajaan Polman, 13 Personil Brimob Diberi Hukuman Disiplin

×

Buntut Kericuhan di Obyek Wisata Salupajaan Polman, 13 Personil Brimob Diberi Hukuman Disiplin

Sebarkan artikel ini

Mamuju.beritaini.com– Kabid Propam Polda Sulbar AKBP MR.Arvan merilis hasil pemeriksaan terkait kasus kericuhan yang melibatkan 13 personil Brimob Polda Sulbar dengan warga di obyek wisata Salupajaan Kanang, Polewali Mandar belum lama ini.

MR.Arvan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke 12 orang yang melakukan penembakan ke udara. Dan 1 orang pemberi komando ( perintah).

” Kami menempatkan di tempat khusus 12 orang yang terlibat secara langsung melakukan penembakan ke udara dan 1 orang pemberi perintah,” ujarnya.

Selanjutnya melakukan pengecekan di TKP dan memeriksa warga sipil yang menjadi korban dan saksi dalam peristiwa tersebut.

“Saat ini tim propam sudah bergerak ke polman,” kata MR.Arvan, Rabu,(22/1).

Baca juga:  Video: Begini Suasana Doa Bersama Stabilitas Papua di Polda Sulbar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut MR.Arvan para terperiksa melakukan penembakan atas perintah danki.

Alasan tersebut menurutnya untuk memecah konsentrasi massa yang mulai anarkis dan menghalangi proses evakuasi danki yang habis dikeroyok oleh beberapa warga.

“Jadi mutlak bertujuan untuk hal tersebut, adapun akhirnya jika sebagian masyarakat merasa menjadi ketakutan akibat bunyi suara tembakan tersebut tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Seperti apa bentuk pelanggaran yang dilakukan ke 13 anggota polisi itu?

Berikut inilah rincianannya : 1. 1 pers inisial O melakukan penganiayaan dan berkata keras kepada masyarakat yang mengakibatkan timbulnya permasalahan awal hingga akhirnya yang bersangkutan di keroyok oleh masyarakat sekitar , dan sekaligus sebagai pemberi perintah menembak.

Baca juga:  Damai NKRI, Kapolda Sulbar Hadiri Doa Bersama di Polman

2. 12 pers melakukan penembakan dan membuat panik dan ketakutan warga sekitar di tempat rekreasi.

Adapun aturan internal yang di langgar adalah pasal 5 huruf a PP No 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah, atau Polri.(*)