Mamuju, Beritaini.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mamuju, Akbar, yang dijemput Petugas Kesehatan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita di kompleks rumah dinas Kejari Mamuju, negatif Covid-19.
Plh. Kajati Sulbar, Yulianto menyampaikan keterangan tertulisnya melalui Kasi Penkum Kejati, Amiruddin bahwa Akbar dinyatakan negatif Corona setelah menjalani rapid test dan swab test Covid-19.
Yulianto juga menjelaskan bahwa Kajari Mamuju, Ranu Indra, menerima informasi dari pihak RS Regional Sulbar bahwa Akbar negatif Covid-19.
Akbar, diketahui sejak 28 Maret lalu menjadi pasien dalam pengawasan RS Regional Sulbar karena mengalami demam panas dan dijemput oleh pihak rumah sakit regional Sulbar untuk menjalani perawatan.
“Barusan Pak Kejari, Ranu Indra, menyampaikan, alhamdulillah hasilnya negatif, dalam artian tidak terpapar atau terjangkit virus COVID -19 atau virus Corona,” pungkas Yulianto kepada Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 02 April 2020.
Informasi dijemputnya Akbar oleh pihak rumah sakit waktu itu menjadi pembicaraan hangat warga Mamuju. Betapa tidak, ia dijemput dengan ADP (Alat Pelindung Diri) dan ambulance laiknya pasien pengidap Corona.
“Semoga pihak Kejaksaan Sulawesi Barat Khususnya dan Masyarakat Sulbar umumnya tetap sehat selalu terhindar dari balaq virus Korona, dengan harapan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, bekerja dari rumah serta menerapkan PHBS,” harap Yulianto mengakhiri keterangan tertulisnya.