HukumJakarta

FGD ‘Kejaksaan RI Sebagai Dominus Litis Keadilan Restoratif’, KKRI Teken MoU bersama LPSK dan IWO

×

FGD ‘Kejaksaan RI Sebagai Dominus Litis Keadilan Restoratif’, KKRI Teken MoU bersama LPSK dan IWO

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritaini.com – Focus Group Discussion (FGD) KKRI (Komisi Kejaksaan Republik Indonesia) bertajuk ‘Peningkatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Dominus Litis dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif Khususnya bagi Korban Tindak Pidana’ dibuka Dr Barita Simanjuntak selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI di Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan, Kamis pagi 12 November 2020.

Selain luring, FGD itu juga digelar daring guna membatasi peserta melakukan kontak langsung sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pandemi.

Hadir sebagai narasumber, Prahesti Pandanwangi, selaku Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS, Taufik Basari, selaku Anggota Komisi Ill DPR RI, Dr Fadil Zumhana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) , dan Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga:  IWO Kecam Aksi Premanisme Oknum Pengacara

Melalui FGD ini, KKRI (Komisi Kejaksaan Republik Indonesia) berharap dapat menghasilkan masukan dalam rangka memberikan rekomendasi terkait isu yang berkenaan dengan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.

Selain para Komisioner KKRI, FGD ini melibatkan 28 unsur yang terdiri dari pihak pemerintah, praktisi hukum, serta masyarakat dari organisasi masyarakat sipil.

Diketahui, pada tanggal 21 Juli 2020, Jaksa Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Semangat keadilan restoratif ini didasarkan pada pertirnbangan penyelesaian perkara pidana yang tidak melulu hanya kepada aspek pembalasan.

Di level implementasi, sosialasi dan penguatan payung bukum terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, sangat diperlukan guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca juga:  Jodhi Yudono Didapuk Jadi Ketum IWO Gantikan Ichan

KKRI, sesuai arah kebijakan yang tertuang di dalam Rencana Strategis (Restra) KKRI tahun 2019-2023 memiliki tujuan strategis yaitu tewujudnya Kejaksaan RI yang profesional dan modern, dengan cara :

a. Memberikan rekomendasi terkait pembenahan manajemen SDM yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI.
b. Memberikan rekomendasi terkait penataan organisasi; dan
c. Memberik.an rekornendasi terkait penguatan tata kerja kepada Kejaksaan RI.