HukumJakarta

FGD ‘Kejaksaan RI Sebagai Dominus Litis Keadilan Restoratif’, KKRI Teken MoU bersama LPSK dan IWO

×

FGD ‘Kejaksaan RI Sebagai Dominus Litis Keadilan Restoratif’, KKRI Teken MoU bersama LPSK dan IWO

Sebarkan artikel ini

Olehnya KKRI memandang perlu untuk melaksanakan serangkaian kegiatan FGD, dalam rangka memberikan rekomendasi terkait peningkatan peran Kejaksaan sebagai dominus litis, khususnya dalam penanganan pekara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif bagi korban tindak pidana.

Di FGD KKRl ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua Komisi Kejaksaan RI dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan perilaku jaksa dalam rangka mewujudkan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Penandatanganan MoU juga dilakukan antara KKRI dengan lkatan Wartawan Online (IWO) yang bertujuan untuk membangun dan menjalin kerja sama antara kedua belah pihak, sebagai upaya penguatan kelembagaan KKRI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga:  Diskusi Publik Literasi Media, Media Arus Utama 'The Gatekeeper'

Melalui MoU ini diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara KKRI, LPSK dan IWO sehingga tercapai hasil optimal dan pengembangan tugas baik terhadap KKRI maupun masing-masing lembaga.(rls/*)