Mamuju, Beritaini.com- Tangan Andi Amir Dai mulai membuka satu persatu dokumen kesepakan antara Pemprov Sulbar terkait ganti rugi lahan miliknya di Landi Rangas Kecamatan Simboro.
Andi Amir mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulbar dan diterima salah satu staf Ombudsman, Jumat, (17/01).
Dia mengadukan Pemprov Sulbar karena dinilai ingkar janji atas kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.
Dimama obyek ganti rugi areal lokasi miliknya di seputaran jalan arteri Mamuju dan sekitarnya yang belum tuntas pembayarannya.
Dalam nota kesepakan disebutkan Pemprov Sulbar akan menyelesaikan sisa ganti rugi senilai Rp. 20 M lebih secara bertahap dengan jangka waktu 2 tahun dimulai sejak 2019-2020.
Namun, faktanya menurut Andi Amir tak ada dalam alokasi anggaran APBD Sulbar tahun 2020.” Tidak ada dianggarkan ganti rugi. Saya sudah bicara anggota DPRD,” ujar Andi Amir kesal.
Alasan itu, Ia melayangkan laporan ke Ombudsman RI dengan melampirkan sejumlah dokomen penting miliknya, diantaranya soal putusan MA, permohonan eksekusi dari PN hingga Nota kesepakatan dari Notaris.
Bagaimana tanggapan dari Pemprov Sulbar ? Beritaini.com menghubungi Karo Pemerintahan Arianto. AP melalui pesan singkat belum juga ada respon.(*)