Pilkada Makassar

Getol Gugat DIAmi Demi Lawan Kotak Kosong, Majelis Sengketa Pilwali Tolak Gugatan Appi-Cicu

×

Getol Gugat DIAmi Demi Lawan Kotak Kosong, Majelis Sengketa Pilwali Tolak Gugatan Appi-Cicu

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Pihak pasangan Calon Walikota Makassar Appi – Cicu yang getol melakukan gugatan untuk melawan kotak kosong, melalui tiga point gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan DIAmi, gagal dan ditolak secara keseluruhan oleh Sidang Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018.

Dari keterangan Humas Panwas Kota Makassar, Moh.Maulana, SH.MH kepada awak media mengatakan, hasil keputusan sidang musyawarah sengketa pilkada Pliwalkot Makassar 2018 terkait gugatan kuasa hukum Appi – Cicu, seluruh permohonan pemohon (Appi – Cicu) ditolak.

“Hasil keputusan, seluruh permohonan pemohon dari pihak Appi – Cicu ditolak dan mengabulkan jawaban termohon (KPU) dan terkait (DIAmi) oleh Majelis sidang, ” Kata Maulana, Senin (26/02).

Baca juga:  Paguyuban Massenrempulu Bersatu Dukung Deng Ical

Dari keterangan Humas Panwas Kota Makassar, Maulana SH.MH menjelaskan, alasan penolakan permohonan Appi – Cicu sang at tidak memenuhi unsur.

“Alasan penolakannya, pertimbangan pertama, karena pemohon tidak memenuhi kedudukan sebagai pihak pemohon, dengan mempertimbangkan, bahwa objek sengketa harus memuat keputusan dan berita acara, sementara pihak pemohon tidak memenuhi unsur tersebut, ” jelas Maulana lansir Metrotimur.

Maulana menambahkan, “Hal lain juga, mempertimbangkan bahwa permohonan pemohon tidak satupun memuat cacat adminstrasi dalam penerbitan keputusan KPU Kota Makassar, tambah Maulana.(*)

 

 

Example 300250