BERITAINI. Gowa – Selasa Malam, 23 Mei 2017 organisasi Gowa Law Study membincang “Kasus e KTP dan Hak Angket DPR terhadap KPK dengan menghadirkan Pengamat Politik Arqam Azikin, Dr. Patawari A Rahim dan Wiwin Swandi dari Anti Corruption Commite sebagai Narasumber.
Kasus Mega Korupsi e-KTP yang menjadi bola panas melibatkan oknum wakil rakyat yang duduk di senayan sana, Arqam Azikin melihatnya sebagai fenomena politik bagi-bagi, “…DPR itu dipilih melalui proses politik maka bila tidak cermat dapat menjebak sebagian politisi untuk manfaatkan situasinya secara tidak mendidik”. lebih lanjut Pendiri Sekolah Kebangsaa ini mengatakan “..Untuk memutus mata rantai Korupsi di negeri ini harus di mulai dari komitmen mahasiswa dan pemuda, agar kelak jika memimpin tidak seenaknya dalam bernegara seperti yang terlihat di DPR akhir-akhir ini,” ulas Arqam pengamat politik kebangsaan UNISMUH Makassar.
Kasus Hak angket DPR terhadap KPK yang juga menjadi isu pada dialog ini di tanggapi oleh Dr Patawari A Rahim, beliau menuturkan ” KPK maupun DPR sama-sama punya payung hukum yang sah, jadi masing-masing institusi silahkan menjalankan tugas masing-masing” lebih lanjut Akademisi yang akrab dipanggil Patta ini mengatakan ” harusnya orang yang ingin jadi anggota dewan harus punya kemampuan dasar Ilmu Politik, Ilmu Hukum dan Ekonomi, sebab jika tidak maka akan jadi masalah dikemudian hari dalam proses menjalankan tugas sebagai wakil rakyat”
Dikesempatan yang lain Narasumber Wiwin Swandi sebagai orang yang aktif melaksanakan kampanye anti korupsi mengatakan bahwa “secara akademis Hak Angket DPR tidak tepat diterapkan kepada KPK sebab cacat prosedural dan cacat juridis”.
Acara Dialog kemudian disimpulkan oleh Sarsil MR yang menjadi fasilitator dialog mengatakan bahwa “Gerakan kepemudaan dan aktifitas kritis terhadap isu dan wacana nasional harus tetap ada sebagai wujud sederhana dan sebagai bentuk andil kita terhadap masalah yang ada di Indonesia, utamanya kasus-kasus korupsi,” pungkasnya.(**)