AdvertorialMamuju TengahSulawesi Barat

Gubernur Sulbar Dorong Keterbukaan Informasi, Kominfo dan KIP Sosialisasikan ke Seluruh Desa

×

Gubernur Sulbar Dorong Keterbukaan Informasi, Kominfo dan KIP Sosialisasikan ke Seluruh Desa

Sebarkan artikel ini

Kominfo SP Pemprov Sulbar

Mateng, Beritaini.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa. Ini sejalan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Sebagai tahap awal, Kominfo SP bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang melibatkan para kepala desa, camat, pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan organisasi masyarakat (Ormas) dan Insan Pers.

Kegiatan ini telah digelar di Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamuju, dan Pasangkayu. Kini berlanjut di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) selama tiga hari di Hotel Fadilah Topoyo yang dimulai  pada tanggal 3–5 Juli 2025.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Mateng Arsal Aras dan  dihadiri  Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka, Kadis Kominfo Mateng Ishaq Yunus, Komisioner KI Sulbar yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus (Anggota), Masram (Anggota), Plt. Kabid PSI Dinas Kominfo SP Sulbar Riny Hadiwijaya. Adapun peserta sosialisasi terdiri dari para kepala desa, camat, pengurus APDESI, LSM, OPD, Ormas dan Insan Pers se-Kabupaten Mateng.

Dalam sambutannya, Bupati Mateng Arsal Aras menekankan pentingnya sosialisasi ini guna lebih memahami undang-undang tentang keterbukaan informasi, sehigga semua stakeholder yang ikut dalam kegiatan ini dapat  mengerti serta dapat  menerapkan materi yang disampaikan narasumber.

Baca juga:  Pantau Pergerakan Pemeriksaan Suhu Badan di Tapal Batas Trans Sulawesi Cukup Ketat

“Dengan adanya kegiatan ini, tentunya menjadi bagian dari langkah konkret mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel,” kata Arsal.

Arsal mengajak untuk bersama-sama membangun kolaborasi yang baik sehingga dapat menciptakan keharmonisan dalam membangun daerah khususnya keterbukaan informasi di daerah kita untuk melakukan pelayanan yang baik.

Sementara itu, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan bahwa salah satu tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang hak akses informasi publik, serta mendorong badan publik untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan informasi.

Ikbal menjelaskan, keterbukaan informasi publik, akan mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus tumbuh karena informasi yang dibuka akan mengurangi prasangka, mempersempit ruang spekulasi, dan memperkuat akuntabilitas,” jelasnya.

Ia menekankan, tema sosialisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sesuai aturan tersebut, maka setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi.

“Sebagai lembaga badan publik tentunya kita harus menyiapkan permintaan dari pihak LSM, mahasiswa dan masyarakat. Ini sesuai dengan amanat undang – undang ini. Namun perlu di ingat bahwa tidak semua keterbukaan informasi  dapat diberikan. Ada beberapa informasi yang dikecualikan. Hal ini akan dibahas dalam pemaparan materi nantinya,” ujar Ikbal.

Ikbal juga menjelaskan, undang-undang tersebut memberi jaminan hak bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.

Baca juga:  Jalin Kerjasama dengan PT Tanto Intim Line, Pj Gubernur Sulbar Diapresiasi Menteri Perhubungan

“Banyak yang keliru memahami keterbukaan sebagai membuka semua hal, padahal justru melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), arus informasi dapat diatur secara tepat dan sah,” jelas Ikbal.

Menurutnya, kehadiran PPID menjadi nilai tambah bagi badan publik karena membantu mengelola proses keterbukaan informasi agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.

“PPID ini ibarat filter yang memastikan informasi yang keluar sudah sesuai ketentuan, sehingga badan publik tidak lagi menjadi sorotan,” pungkasnya.

Dalam Laporan Panitia Kegiatan Sosialisasi, yang dibacakan oleh Plt. Kabid PSI Riny Hadiwijaya menyampaikan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Keterbukaan informasi publik juga dibutuhkan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Untuk itu, pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Kominfo SP sebagai bagian dalam penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yang ada,” kata Riny.

Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju keterbukaan informasi yang lebih luas. Olehnya, ia mengajak untuk bersama-sama mengupayakan agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi.

“Kita dapat memulai dengan memastikan informasi penting mudah untuk di akses, mengkritik jika ada hambatan, dan terus mengkampanyekan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat luas,” tutupnya.(*)