Jakarta

Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Kolaborasi dan Bersinergi dengan Pers

×

Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Kolaborasi dan Bersinergi dengan Pers

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritaini.com – Penegakan hukum dan pers bagai dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan.

Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

Jaksa Agung, Burhanuddin, dalam setiap kunjungan senantiasa menyampaikan bahwa “kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan.”

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.

Dunia di era transformasi digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak
dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa
ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini.

Untuk itu, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil.

Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian
kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) serta unsur perekonomian negara. Bumbu-bumbu inilah yang oleh media
menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga
simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik
dalam memberi manfaat pemberitaan.
Di samping penindakan, membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang
menjadi prioritas.

Baca juga:  Hadir Setahun di Indonesia, Resso Luncurkan Inisiatif untuk Pelaku Industri Musik dan Talent

Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu di sidang, tetapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Teman Masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa Humanis dapat
menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.

Di era teknologi digital, dan kebangkitan platform dalam jaringan (daring) telah mengubah kita semua untuk memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax.

Hal ini disebabkan oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita.

Di sinilah peran Kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat, sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita yang viral.

Baca juga:  Lemhannas RI, Nasionalisme di Tengah Pandemi Covid-19 Menyongsong Indonesia Emas

Peran pers nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga
mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media yang kebablasan akibat era
digitalisasi saat ini. Sebab apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akan
direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif di masyarakat.

Jaksa Agung mengatakan ketergantungan institusi khususnya penegak hukum seperti
Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari, dan oleh karenanya kita harus bersinergi
dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers sehingga pemberitaan
yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkualitas
sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat.

Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel.

Selain itu, kita juga harus mampu beradaptasi dan mengimbangi teknologi yang berkembang di masyarakat. Kita bisa bekerja lebih mudah, cepat, tepat, dimana saja dan
dari mana saja (Work From Anywhere), serta berkolaborasi dengan pers dalam hal ini
insan media (jurnalis). Keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media dalam
menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan secara digitalisasi.(*)

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Example 300250