Berita

Komisi II DPRD Sulbar Sosialisasikan Perda di Desa Tadui

×

Komisi II DPRD Sulbar Sosialisasikan Perda di Desa Tadui

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com-Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulbar Muh Hatta Kainang.SH melakukan sosialisasi terkait perda No 3 tahun 2017 di Desa Tadui Mamuju, Sabtu, (28/12/2019).

Hatta Kainang mengungkapkan bahwa perda yang disosialisasikan ke masyarakat mengenai perencanaan pembangunan dan penggagaran daerah.

Didepan warga, Hatta Kainang menjelaskan soal pola penganggaran dan bagaimana posisi RPJMD dan RKPD, serta Renja OPD.

“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat Desa Tadui dapat mendapatkan informasi mana kewenanangan desa, kabupaten dan provinsi,” kata Hatta Kainang dalam keterangan tertulisnya kepada beritaini.com.

Selain itu, Politisi NasDem ini juga menjelaskan kepada masyarakat tentang RPJMN 2020-2024. Dimana kata dia sulbar adalah wilayah pengembangan kopi dan coklat

Baca juga:  Pasien Corona Asal Majene Dinyatakan Sembuh

Segedar diketahui, Hatta Kainang merupakan komisi II DPRD Sulbar yang membidangi pertanian, perikanan kelautan, perkebunan dan kehutanan, serta perdagangan koperasi dan industri dan keuangan.

Acara inipun dihadiri Sekdes Desa Tadui dan para kepala dusun dan tokoh masyarakat.(*)