Mamuju

Lagi, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Kematian Sebesar 42 Juta kepada Tenaga Kesehatan Non ASN

×

Lagi, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Kematian Sebesar 42 Juta kepada Tenaga Kesehatan Non ASN

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Sulawesi Barat menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah seorang Tenaga Kesehatan Non ASN RSUD Kabupaten Mamuju yaitu Amri yang mengalami kematian.

Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat, Akhmad Hidayat bersama Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat, Awaluddin Bustamin kepada istri almarhum bernama Misa di RSUD Kab. Mamuju.

Akhmad Hidayat mengatakan, almarhum Amri tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK sebagai salah satu pekerja yang iurannya ditanggung oleh RSUD Kab. Mamuju.

“Ahli warisnya berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta sebagai manfaat program JKm bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” kata Akhmad Hidayat kepada beritaini.com, Senin 6 Maret 2023.

Baca juga:  Jelang Tutup Tahun, Session2 Bakal Gelar Deklarasi "Sutinah Suhardi Road to 2024"

Nominal Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

“JKm sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” jelas Akhmad Hidayat.

Di kesempatan tersebut turut pula menyaksikan Direktur RSUD Kab. Mamuju dr. SITA HARIT IBRAHIM, Sp.PD beserta jajaran. Beliau sangat mengapresiasi manfaat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK terhadap keluarga ahli waris dan merasa puas dengan pelayanan yang cepat oleh BPJAMSOSTEK khususnya cabang Sulbar.

Baca juga:  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Imbau Seluruh Aparat Desa Berhak Ikut Program Perlindungan Jaminan Sosial

Sebagai informasi tambahan, selama tahun 2022 RSUD Kabupaten Mamuju sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan penanganan medis terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja temasuk diantaranya 11 orang atlet yang mengalami cedera pada ajang pekan olah raga provinsi sulawesi barat.