Jakarta

Memalukan, Bulan Puasa Gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Berbohong

×

Memalukan, Bulan Puasa Gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Berbohong

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritaini.com – Pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham 31 Maret lalu, para pendukung Moeldoko kembali melakukan kebohongan.

Hal ini disampaikan oleh Mehbob, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (Ketua Umum AHY) setelah sidang pertama gugatan Kubu KLB PD Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20 April 2021.

“Semakin memalukan, di bulan Puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukkan Gugatan ke Pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob.

Mehbob menjelaskan bahwa pada Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tgl.5 April 2021, para Penggugat , terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara).

Baca juga:  Sapa Warga, AHY Sampaikan Salam dari Anies

Menggugat keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Yang menjadi permasalahan adalah, 3 Penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.

“Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat Kami patahkan. Namun, dengan temuan ini Kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak Gugatan mereka karena kuasa hukum Para Penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu. Kami juga meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada 9 Pengacara gerombolan ini. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para Korban telah membuat Laporan Polisi pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ terang Mehbob.

Baca juga:  Kemelut SK PAN Terjawab, Tina-Ado Jadi Pemenang

9 nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari 3 Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi.(*)

Example 300250