Mamuju.beritaini.com– Standar Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Provinsi Sulbar tak mengacu lagi pada Pergub No 1 Tahun 2012.
Menyebut honorarium para komisioner KPID Sulbar cukup mengagetkan. Jumlahnyapun bisa selangit. Angka nominalnyapun dikisaran
Rp 12 Juta perbulan bagi seorang ketua dan Rp.11 juta anggota.
Sebelumnya komisioner KPID telah diikat pada aturan Pergub No.1 tahun 2012 dengan kisaran setara eselon III Rp. 5 jutaan lebih perbulan.
Lantas apa yang mendasari honorarium komisioner KPID sebanyak itu?
Ketua KPID Sulbar April Ashari membenarkan soal honorarium bagi komisioner KPID tak mengacu lagi pada Pergub No 1 tahun 2012.
April Ashari menyebut jika dasar yang digunakan adalah surat edaran KPI pusat dan hasil konsultasi dan kesepakatan dengan Biro Hukum, Badan Keuangan pasca pelantikan.
” Karena itu hibah maka kami melaksanakan berdasarkan hasil kesepaktan Biro Hukum dan Keuangan,” ujarnya kepada beritaini.com saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa(10/3/2020).
Sementara itu, Kasubag Perda dan Pergub Biro Hukum Pemprov Sulbar Afrisal mengakui telah melakukan kesepakan dengan KPID agar tidak mempergubkan lagi dalam pengelolan anggaran KPID.
Menurut Afrisal prinsifnya dana hibah adalah mengelola, merencanakan, membelanjakan dan mempertanggungjawabkan sendiri pihak penerima hibah.
” Tapi bukan berarti KPID seenaknnya menaikkan honorarium bagi komisionernya. Karena harus ada standar kelayakan,” kata Afrisal saat ditemui di kantornya.
Penggunaa anggara APBD nantinya akan di audit oleh BPK. ” Jadi kalau tidak sesuai pasti temuan,” ujarnya.
Menyingung soal Pergub No 1 Tahun 2012. Afrisal menyebut bahwa tak menggunakan lagi pergub tersebut. Alasannya mengacu pada permendagri No 32 dan ditambah lagi adanya Pergub No 4 Tahun 2017 tentang hibah.
” Jadi Pergub No 1 tahun 2012 tanpa dicabut tidak ada masalah meski ada Pergub No. 4 Tahun 2017,” ujarnya.
Afrisal berdalih jika Pergub No. 1 Tahun 2012 sudah tak relevan lagi.
” Sekarang kan banyak peraturan yang sudah tidak relevan lagi,” pungkasnya.
Pandangan Prof Doktor Aminuddin Ilmar
Ahli Hukum Tata Negara Unhas Prof Doktor Aminuddin.SH.MH menjelaskan soal posisi Peraturan Gubernur
Menurut Aminuddin Ilmar Seharusnya kalau ada Pergub baru yang mengatur hal yang sama maka dalam Pergub itu sudah diatur tentang pencabutan Pergub yang lama itu.
“Jadi biasanya diatur dengan aturan atau ketentuan peralihan,” ujar Aminuddin Ismar kepada beritaini.com saat diminta tanggapannya soal pergub melalui pesan whatsap.
Ditanya seandainya pergub itu tak ada aturan peralihannya?. ” Berarti kalau itu tdk ada maka tidak lasim saja berarti ada dua aturan yang mengatur hal yang sama,” jawabnya singkat.
Begitupun soal pelanggaran jika tak ada aturan peralihannya. Menurut dia tdk ada, cuma tidak lasim kalau itu benar Pergub sama isinya.(*)