Jakarta

Pelantikan Wakil Jaksa Agung Melalui Media Daring Sesuai Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi

×

Pelantikan Wakil Jaksa Agung Melalui Media Daring Sesuai Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritaini.com – Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, setelah mengikuti jalannya upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 melalui siaran langsung di kanal youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari kediaman dinas Jaksa Agung RI di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan, Sabtu, (02 Mei 2020).

Burhanuddin dalam kesempatan tersebut menyebutkan terkait pengangkatan Setia Untung Arimuladi, sebagai Wakil Jaksa Agung RI sebagaimana telah diumumkan pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 yang lalu.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menjelaskan bahwa pengangkatan Setia Untung Arimuladi, sebagaimana Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Burhanuddin menambahkan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 23 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir”.

Setia Untung Arimuladi, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam jabatan struktural eselon (1a) merupakan jabatan struktural yang sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa Setia Untung Arimuladi, mempunyai perjalananan jenjang karir yang cemerlang selama berdinas di Kejaksaan RI, antara lain telah menduduki jabatan struktural yang strategis sebagai berikut :

Baca juga:  Belajar Daring Fungsikan Masjid Hadapi Covid-19

1. Asisten Khusus Jaksa Agung RI (02 Agustus 2011)
2. Kapuspenkum Kejagung RI (08 Nopember 2012).
3. Kajati Riau (28 Mei 2014)
4. Karo Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI (13 Mei 2015)
5. Kajati Jabar (02 Juni 2016).
6. Sesjam Intel (23 Oktober 2017).
7. Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (15 Nopember 2017 – hingga sekarang)

Disamping menduduki jabatan struktural tersebut, Setia Untung Arimuladi, merupakan pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sehingga untuk yang pertama kali mendapat predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia.

Dengan memperhatikan segudang prestasi tersebut maka Jaksa Agung RI menilai bahwa pengangkatan Setia Untung Arimuladi, sebagai Wakil Jaksa Agung RI adalah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan ini pula, Jaksa Agung RI mengingatkan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.

Baca juga:  Sutradara Panggung Loly Imelda Ingin Mencoba Peruntungan Jadi Sutradara Film

Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelantikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah / Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Hal ini juga sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah dan Janji Jabatan Melalui Media Elektronik-Teleconference Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Untuk itu Jaksa Agung RI mohon maaf apabila nanti para awak media tidak seluruhnya dapat mengikuti/meliput secara langsung jalannya upacara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut.

Dan mohon dimaklumi pula setelah acara tersebut tidak dilakukan konferensi pers sebagaimana biasanya, sehingga apabila para awak media bermaksud menyampaikan pertanyaan dapat disampaikan secara tertulis melalui Kapuspenkum.

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Example 300250