Mamuju, Beritaini.com – Ex Officio Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Mamuju, H Suaib, didampingi Sekretaris BPBD Muh Taslim, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Muh Jufri Badau, menggelar konferensi pers di Posko Bersama, Rumah Jabatan Wakil Bupati Mamuju, Minggu 30 Mei 2021.
Suaib yang juga Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju menjelaskan mengenai langkah-langkah yang telah diambil Pemkab Mamuju dalam melakukan percepatan pemulihan dan rehabilitasi Kabupaten Mamuju pasca gempa 6,2 M pada 15 Januari 2021 lalu.
Langkah-langkah tersebut diantaranya telah melakukan pendataan rumah warga terdampak berdasarkan pertemuan antara BNPB, BPBD dan Dinas Perkim pada tanggal 23 Januari 2021.
Saat itu Kabupaten Mamuju hanya diberi waktu 3 hari untuk melakukan proses pendataan dan pelaporan guna percepatan pengusulan anggaran stimulan perbaikan rumah kepada Kementerian Keuangan.
Karena kondisi pasca gempa dan kurangnya SDM di BPBD, maka Dinas Perkim diberikan wewenang untuk melakukan proses pendataan saat itu.
Dari hasil pendataan Tahap I ini, BNPB telah menyetujui pagu dana siap pakai sebagai stimulan rumah rusak dengan rincian 1.501 Rusak Berat, 3.487 Rusak Sedang dan 4.731 rusak ringan.
Total dana stimulan sejumlah Rp209.535.000.000 dengan alokasi Rumah Rusak Berat lima puluh juta rupiah, Rusak Sedang dua puluh lima juta rupiah, dan Rusak Ringan sepuluh juta rupiah.
Meskipun Dana Stimulan ini sudah diserahkan secara simbolis kepada Bupati Mamuju di Jakarta pada 25 Mei 2021, tapi dana tersebut baru akan masuk ke rekening penerima bantuan setelah melalui mekanisme dan tahapan penyaluran.
Adapun mekanisme distribusi bantuan tersebut akan dilakukan bertahap sesuai dengan SK Kepala BNPB nomor 27.A Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan.
Tahapan yang harus dilakukan Pemkab Mamuju kedepan adalah asesmen dan uji publik. Asesmen akan dilakukan oleh Tim Teknis yang telah direkrut oleh Dinas Perkim dan dilatih oleh ADRA Indonesia untuk melakukan verifikasi data yang telah masuk dan kondisi riil di lapangan.
Setelah itu, Pemkab Mamuju akan mengumumkan hasil asesmen ke masyarakat dalam bentuk uji publik selama 14 hari. Dalam masa uji publik ini masyarakat dapat menyampaikan sanggahan atau keberatannya terhadap hasil asesmen.