Mamuju

Penyaluran Dana Stimulan Rumah Terdampak Gempa di Mamuju melalui Mekanisme Ketat dan Uji Publik

×

Penyaluran Dana Stimulan Rumah Terdampak Gempa di Mamuju melalui Mekanisme Ketat dan Uji Publik

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya telah beredar di media sosial nama-nama calon penerima bantuan stimulan rumah, dengan kategori rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan.

Sanggahan atau pertanyaan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Mamuju di nomor 0811-4560-1000 atau datang langsung ke Posko Bersama BPBD dan Dinas Perkim di Rujab Wakil Bupati Mamuju. Kemudian akan dilakukan verifikasi ulang untuk pemutakhiran data tersebut, dan selanjutnya dibuatkan SK Bupati untuk Calon Penerima Dana Stimulan dan SK Bupati untuk Calon Penerima DTH (Dana Tunggu Hunian).

“Dana Tunggu Hunian atau DTH hanya akan diberikan kepada pemilik Rumah kategori Rusak Berat sebesar 500 ribu selama tiga bulan, alokasinya sebagai pengganti biaya kontrak rumah selama menunggu proses pencairan Dana Stimulan,” jelas Jufri Badau, Sekretaris Dinas Perkim.

Baca juga:  Stunting Meningkat, Dinkes Mamuju Lakukan Intervensi Penanganan

Dana Stimulan dan DTH sebagai bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BNPB, dipastikan memiliki mekanisme yang ketat terkait penyalurannya. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Mamuju meminta masyarakat untuk bersabar mengikuti alur dan proses penyaluran Dana Stimulan dan DTH tersebut.

Dalam Konferensi Pers tersebut nampak hadir, Khatmah Ahmad Kepala Bappepan selaku koordinator Posko Pemulihan Bencana, H Hajrul Malik selaku Koordinator Satgas Pemulihan Bencana, serta Danramil Kecamatan Mamuju mewakili Dandim 1418 Mamuju.(*/AF)