Mamuju

Percepatan Penanganan Virus Corona, Begini Imbauan Surat Edaran Gubernur Sulbar

×

Percepatan Penanganan Virus Corona, Begini Imbauan Surat Edaran Gubernur Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Dalam rangka mengantisipasi wabah virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, megeluarkan Surat Edaran ihwal Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat, Nomor 07 Tahun 2020 tertanggal, Senin 17 Maret 2020.

Maksud dan tujuan surat edaran adalah untuk memberikan informasi dan upaya yang dilakukan menghadapi virus Corona serta kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus Corona di Provinsi Sulawesi Barat khususnya di wilayah endemis dan sporadis.

Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat yang ditujukan kepada Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat, Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Setda Provinsi Sulawesi Barat, mengimbau;

1. Memastikan masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah/keluar negeri, ke negara yang saat ini sedang mengalami paparan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memantau warga masyarakat yang datang dari negara yang mengalami paparan virus Corona.

2. Bagi pejabat/masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar daerah terutama dari daerah yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar melakukan isolasi secara mandiri selama 14 (empat belas) hari terhadap gejala yang timbul dan tidak melakukan kontak dengan orang lain tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja dengan syarat ada pernyataan dari pimpinan.

Baca juga:  Warga Desa Taan Hanya Terima BLT Rp300 Ribu, Begini Klarifikasi Kades

3. Agar meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan keluar masuk orang pada bandara, pelabuhan dan terminal melalui petugas yang bertanggung jawab.

4. Agar meniadakan aktivitas yang melibatkan masyarakat ramai, serta melakukan upaya-upaya promotif dan preventif terkait dengan informasi umum dan langkah-langkah pencegahan Corona di wilayah saudara masing-masing.

5. Bupati memindahkan setiap aktifitas belajar dari sekolah ke rumah selama 14 (empat belas) hari pada jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK serta SLB kecuali peserta didik yang akan melaksanakan ujian Nasional dapat menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.

6. Melibatkan aparat keamanan (TNI, POLRI dan BIN) serta SATPOL PP untuk memastikan peserta didik tidak berada di luar rumah / tempat keramaian.

7. Menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya dan personel kesehatan yang telah terlatih untuk penanganan khusus suspect dan pasien Corona sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk mengimbau kepada masyarakat yang mengalami gejala Corona untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.

8. Para pelaku usaha tidak memanfaatkan keadaan adanya isu penyebaran Corona dengan melakukan penimbunan baik bahan pokok maupun produk kesehatan serta menjaga kestabilan harga.

Baca juga:  Tangkal Covid, Polda Sulbar Tegaskan Tak Ada Izin Kegiatan di Malam Pergantian Tahun

9. Masyarakat tidak panik dan tidak melakukan tindakan pembelian secara berlebhan (panic buying), aparat pemerintah dan keamanan melakukan pemantauan terkait kesediaan dan kestabilan harga bahan pokok masyarakat.

10. Para Bupati agar membuka layanan informasi dan pengaduan tentang Corona yang diakses masyarakat luas dan melaporkan kepada Gubernur perkembangan daerah khususnya bila ditemukan kasus-kasus masyarakat yang terpapar Corona pada kesempatan pertama.

11. Pelaksanaan upacara, apel pagi dan sore ditiadakan untuk sementara, tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

12. Tetap menjaga daya tahan tubuh dan mempraktekkan budaya hidup bersih dan sehat termasuk selalu mencuci tangan.

13. Menunda dan membatalkan penyelenggaraan pertemuan atau rapat yang memungkinkan terjadinya pertemuan banyak orang.

14. Informasi dan penanganan terkait virus Corona dapat menggunakan media informasi hotline darurat;

082 349 164 436 a.n Suwandi
– 085 242 908 201 a.n Hj. Lidyawati Dahlan, SKM, M.Kes
– 085 242 772 319 a.n Wahyu

Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Inspektorat Wilayah Sulawesi Barat serta Ketua DPRD Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.