AdvertorialMamujuSulawesi Barat

Perkuat Tata Kelola Desa, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Sinkronkan Juknis BKK 2026 dengan BPKAD

×

Perkuat Tata Kelola Desa, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Sinkronkan Juknis BKK 2026 dengan BPKAD

Sebarkan artikel ini

Dinsos P3A dan PMD Sulbar

Mamuju, Beritaini.com – Dinas Sosial, P3A dan PMD Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun 2026.

Rapat ini membahas tambahan penghasilan bagi kepala desa, sekretaris desa, kaur, dan kasi desa guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Sulawesi Barat.

Rapat berlangsung di ruang rapat Dinsos P3A dan PMD Sulbar dan dihadiri Plt Sekretaris Dinsos P3A dan PMD Sulbar, M. Aditya Arie Yustira, serta Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Farida. Pembahasan juga melibatkan tim perbendaharaan BPKAD sebagai bagian dari sinkronisasi penganggaran dan penyaluran bantuan.

Penyusunan Juknis BKK Desa 2026 ini merupakan bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan daerah yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Baca juga:  Ketua DPRD Sulbar Pimpin Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Periode 2025-2030

Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, melalui Plt Sekretaris Dinas, M. Aditya Arie Yustira, menegaskan bahwa penyusunan juknis harus dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan kendala dalam proses pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran.

“Juknis ini harus jelas, detail, dan sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan multi tafsir. Kita ingin seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, tambahan penghasilan bagi aparatur desa merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik di desa.

“Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memotivasi kepala desa dan perangkatnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca juga:  Sambangi Gubernur Sulbar, BRI Fokus UMKM Sektor Pangan

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pemdes, Farida, menekankan pentingnya koordinasi dengan BPKAD untuk memastikan mekanisme penganggaran dan penyaluran BKK berjalan sesuai prosedur.

“Sinkronisasi dengan BPKAD menjadi langkah strategis agar seluruh tahapan, mulai dari penganggaran, penyaluran hingga pelaporan, berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.

Rapat berlangsung konstruktif dengan pembahasan teknis terkait skema penyaluran, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengawasan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan Juknis BKK Desa Tahun 2026 dapat segera ditetapkan sehingga implementasinya di seluruh desa berjalan optimal, tepat waktu, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan aparatur desa.[]