Berita

Polemik PT.Mamuang Vs KPM, BPN Tak Bernyali

×

Polemik PT.Mamuang Vs KPM, BPN Tak Bernyali

Sebarkan artikel ini

Mamuju.beritaini.com- Dua surat Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Provinsi Sulbar yang dikirim ke PT. Mamuang telah mendapat jawaban dari PT. Mamuang.

Hal itu dibenarkan Ka.Kanwil BPN Provinsi Sulbar Dr.Suhendro saat dikonfirmasi beritaini.com di ruang kerjanya, Rabu,(15/1/20).

Menurut Suhendro, pihaknya tak bisa melakukan pengukuran ulang tanpa perintah pengadilan.

” Obyek sengketa itu sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkra,” ujarnya.

Namun, Ia telah melakukan upaya presuasif kepada PT Mamuang untuk mencari solusi. ” Sebagai Satgas tentu kita terus melakukan pendekatan persuasif,” katanya.

Hasil kinerja Satgaspun kata dia telah dilaporkan ke Gubernur Sulbar. Selanjutnya akan segera dilakukan evaluasi. Untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga:  Anggota Dewan Ungkap Fakta Dibalik Penanganan Pasien Covid-19

Sementara itu, Menager CD PT.Mamuang Teguh Ali menanggapi surat BPN atas rekomendasi gubernur Sulbar itu.

Surat jawaban yang dikirim Teguh ke beritaini.com menyebutkan, tak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Kelompok Permberdayaan Masyarakat (KPM) mempunyai hak atas tanah HGU nomor 1 / Martajaya atas nama PT Mamuang.

Sebab itu, dipoint berikutnya menyebutkan pengukuran ulang atas HGU milik PT Mamuang adalah tindakan yang sangat keliru, serta berpotensi menentang lembaga Yudikatif yang telah memeriksa dan mengadili lahan sengketa antara PT.Mamuang vs KPM. demikian kutipan surat klarifikasi PT.Mamuang.

Secara terpisah, salah satu anggota satgas penyelesaian sengketa agraria ini Syam menegaskan bahwa, satgas tak ada hubungan dengan putusan pengadilan. Soal sengketa dengan siapa itu urusannya.

Baca juga:  Kukuhkan Forum DAS, Idris Apresiasi Pengurus DAS Sebagai Volunteer

Menurut Syam satgas hanya meluruskan permasalahan yang keliru. ” Selaku Satgas hanya mendudukkan kebenaran yang dianggap keliru,” tegasnya.(*)

Example 300250