Gorontalo

Restorative Justice Tidak Mungkin Diterapkan Dalam Kasus Investasi Bodong di Gorontalo

×

Restorative Justice Tidak Mungkin Diterapkan Dalam Kasus Investasi Bodong di Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, Beritaini.com – Menanggapi polemik terkait kasus investasi bodong yang terjadi di Gorontalo, praktisi pasar modal yang juga sebagai akademisi Universitas Negeri Gorontalo Bobby Rantow Payu menyatakan bahwa penerapan restorative Justice pada proses hukum investasi bodong berkedok forex merupakan hal tidak mungkin dilakukan untuk itu masyarakat yang terlanjur tertipu diimbau menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke kepolisian.

“Ketidaksesuaian antara ditingkat member dan seterusnya yang membuat justru ini jadi sangat tidak mungkin diterapkan, karena pertama tidak jelas siapa sasarannya, siapa yang akan dikembalikan pertama, siapa yang akan mendapatkan pengembalian, inikan tidak jelas. Kemudian dari mana asalnya, dari mana sumber pembayarannya,” ujarnya, Senin lalu 31 Januari 2022.

Baca juga:  Polda Gorontalo Salurkan 200 Paket Sembako Untuk Warga Tabongo

Bobby mengungkapkan awalnya memang dirinya mengusulkan menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative Justice sesuai dengan harapan masyarakat yang dirugikan jika memperoleh keadilan namun setelah mengikuti perkembangan terungungkap ada ketidakjelasan data mulai dari tingkat member.

“Saya berharap mari serahkan pada kepolisian yang saat ini sementara memproses jangan menemukan polemik baru di masyarakat karena ide tentang restorative justice itu saya pikir susah untuk diterapkan secara realita,” lanjutnya.

Lebih jauh, terkait dengan member atau anggota yang dirugikan dalam kasus ini Boby Rantow Payu Berharap kasus ini dijadikan pelajaran bahwa yang dinamakan investasi trading forex yang dimainkan dengan mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin apalagi menjanjikan keuntungan pasti pada akhirnya akan menemui kerugian yang sangat besar.

Baca juga:  Video Viral RG, Begini Tanggapan Kader Nasdem

“Terakhir saya sangat berharap agar forkompinda lebih intens lagi dalam melakukan edukasi kepada masyarakat terkait modus-modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap oknum-oknum yang mengoperasikan trading dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin,” tutupnya.