Mamuju.beritaini.com-
Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor Mamuju) telah menahan Sekertaris KPU Abdul Raham, Rabu, 27 Februari 2019 di Rutan Mamuju.
Abdul Rahman dijerat terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye ( APK ) milik KPU Sulbar beberapa tahun lalu.
Penahanan tersangka tersebut dibenarkan Kasipidsus Kajari Mamuju, Cahyadi Sabri,SH MH.
Menurut Cahyadi Sabri penahanan itu berdasarkan surat dari penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas 1b mamuju No. 1/Pid.sus-TPK/PP/2019/PN.Mam tanggal 25 Februari 2019 yang pada pokoknya memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penahanan atas diri tersangka paling lama 30 hari dalam tahanan rutan Mamuju.
” Iya itu sudah menjadi ketetapan majelis hakim. Dan selama 30 hari akan ditahan sambil menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Saat ini digiring ke Rutan Mamuju, tersangka APK ini didampingi oleh kuasa hukumnya Nasrun SH.
Penulis : Adji