Tangerang

Sempat Terjadi Perlawanan, Eksekusi Lahan 1,6 Hektar Berhasil Dilaksanakan Pengadilan Negeri Tangerang

×

Sempat Terjadi Perlawanan, Eksekusi Lahan 1,6 Hektar Berhasil Dilaksanakan Pengadilan Negeri Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Beritaini.com – Pengadilan Negeri Tangerang mengeksekusi lahan Seluas 1,6 Hektar di Suradita Cisauk Tangerang, Banten, Jumat 22 Oktober 2021.

Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang didampingi aparat keamanan dari unsur Satpol PP Kec. Cisauk, Polres Tangerang Selatan, Polsek Cisauk, Koramil Legok dan Garnisun Kab. Tangerang berhasil melaksanakan eksekusi tanah seluas 1,6 Hektar di Desa Suradita, Kec. Cisauk, Tangerang, meskipun sempat terjadi perlawanan dari Termohon Eksekusi.

Ditemui dilokasi eksekusi Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi, S.H. menyampaikan bahwa eksekusi berjalan lancar meski diawal sempat ada perlawanan dari Termohon Eksekusi, namun Juru Sita didampingi TNI, Polri dan Satpol PP berhasil meredam sehingga eksekusi berjalan lancar.

“Ini adalah demi melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng yang sudah berkekuatan hukum tetap, jadi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi yakni Dr. Endang Hadrian, S.H. dkk mengajukan permohonan eksekusi ini,” tegas Juru Sita eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Bapak Ambo Adi, S.H.

Dr. Endang Hadrian, S.H. sendiri selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi ketika dimintai keterangan awak media di lokasi eksekusi membenarkan bahwa eksekusi ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi perkara ini antara Klien kami yaitu Tan Siang Nio selaku Pemohon Eksekusi/Penggugat dengan Haetami dkk selaku Termohon Eksekusi/Tergugat.. dimana perkara ini sudah jelas ya.. jadi tanah seluas 1,6 hektar ini milik Klien kami sesuai SHM No. 25/Suradita tanggal 16 Juli 1981 dan sudah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi karena Termohon Eksekusi tidak mau menjalankan putusan secara suka rela, maka kami mohonkan eksekusi riil kepada Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Pengacara yang belum lama ini mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Pengacara terbaik di Indonesia dari Majalah Penghargaan Indonesia.

Dr. Endang Hadrian, S.H. berharap semoga Termohon Eksekusi bisa menerima putusan Pengadilan dan eksekusi ini secara lapang dada, karena perkara sendiri sudah selesai, sudah tidak bisa diperdebatkan lagi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tangerang Selatan, Polsek Cisauk, Koramil Legok, Garnisun Kab. Tangerang dan Satpol PP Kec. Cisauk, pemerintahan Desa Suradita dan unsur Muspika lainnya yang telah membantu mengawal Juru Sita PN Tangerang dalam proses ekekusi ini sehingga bisa berjalan lancar meski sempat ada perlawanan,” ujar Pengacara yang juga pernah memenangkan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu itu.(*)