AdvertorialSulawesi Barat

Serahkan LKPJ Tahun 2022, Idris: Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemprov Sulbar

×

Serahkan LKPJ Tahun 2022, Idris: Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemprov Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Melalui Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Dokumen LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Tahun 2022 Gubernur Sulbar diserahkan oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris kepada Ketua DPRD Sulbar St Suraidah Suhardi, di Kantor Sementara DPRD Sulbar, jalan Abdul Malik Pattana Endeng Mamuju, Kamis 30 Maret 2023.

Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, menyebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga:  Monev Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Pekerja Informal

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami berharap kepada rekan-rekan anggota DPRD bahwa dalam pembahasan LKPJ nantinya dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan peraturan daerah ataupun kepala daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” jelas Suraidah.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, LKPJ yang disampaikan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulbar dan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LKPJ yang kami sampaikan ini telah menggambarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Pemprov Sulbar, baik itu urusan wajib yang berkaitan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta unsur pilhan, dan unsur pendukung, unsur penujang, unsur pengawasan dan unsur pemerintahan umum,” terang Idris.

Baca juga:  Disdikbud Sulbar Koordinasi dengan Disdikpora Mamuju atasi ATS

Ia juga mengatakan, penyerahan LKPJ Gubernur Tahun 2022 tersebut berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*/Sb)

Example 300250