Mamuju, Beritaini.com – Belum ada data valid terkait berapa jumlah orang yang mengidap gangguan jiwa alias orang gila di Kabupaten Mamuju.
Tapi secara kasak mata, pengidap orang gangguan jiwa ini terlihat dibeberapa tempat. Menariknya ternyata para pengidap gangguan jiwa ini masuk dalam aspek peduli hak asasi manusia.
“Pemerintah daerah harus punya kepedulian. Karena kalau tidak bisa masuk kategori pelanggaran HAM,” ujar Kabid HAM Kemekumham Provinsi Sulbar Munir, Jumat, (23/1).
Munir menyampaikan, saat dirinya yang sempat memotret orang pengidap gangguan jiwa yang ada di trans sulawesi tepatnya di wilayah pinggiran Kecamatan Tappalang Mamuju.
Bukan tanpa alasan, potret pengidap gangguan jiwa itu bakal dijadikannya sebagai data dilingkup bidang Hak Asasi Manusia.
“Kategori itu masuk dalam UU HAM No 39 thn 1999 tentang HAM dan UU Kesehatan gangguan jiwa,” kata Munir.
Dengan demikian, Munir menyayangkan jika pihak Pemerintah daerah tak punya kepedulian.
” Apalagi Pemkab Mamuju kan mendapat penghargaan kota peduli HAM,” pungkasnya.(*)