JakartaNasional

Tangkal Disinformasi, SMSI Pastikan UU Cipta Kerja Komprehensif Lindungi Tenaga Kerja

×

Tangkal Disinformasi, SMSI Pastikan UU Cipta Kerja Komprehensif Lindungi Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki.

”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus yang dipertegas dalam keterangan resminya.

SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang dihadapi. Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan.

”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukkan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” jelasnya.

Media juga mampu menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan.

”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terlebih, pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.

Baca juga:  SMSI Masuk Tim Media Task Force Sustainability Dewan Pers

Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.

Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas Firdaus.

Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar.

”Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK,” jelasnya.

Baca juga:  Iqbal Bersama Gubernur Sulsel Hadiri Rakor KLH di JCC

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,” pungkas Firdaus.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui.

Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.

Example 300250